Kamis, 7 Mei 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah Kota Pekanbaru

Polda Riau Menang Pra Pradilan, Hakim Tolak Seluruh Permohonan Pemohon

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 10 Mei 2022
in Kota Pekanbaru
2 0
0
Polda Riau Menang Pra Pradilan, Hakim Tolak Seluruh Permohonan Pemohon
52
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com – Polda Riau memenangkan sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/5/2022). Dimana, persidangan ini sebelumnya diajukan oleh pemohon atas nama Jumadi, warga Jalan Angkasa Gang Harapan II Rt 006/Rw 001 Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru

terhdap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau (Termohon I), Kapolda Riau (Termohon II) Kabareskrim Polri (Termohon III) dan Kapolri (Termohon IV).

Baca Juga

Perangi Narkoba Secara Komprehensif, GANAS ANNAR MUI Riau Dorong Rehabilitasi dan Konseling Korban

Perangi Narkoba Secara Komprehensif, GANAS ANNAR MUI Riau Dorong Rehabilitasi dan Konseling Korban

Rabu, 6 Mei 2026
Gerak Cepat Sat PJR Polda Riau Kawal Ambulans Pasien Kritis, Tiba Selamat di Rumah Sakit

Gerak Cepat Sat PJR Polda Riau Kawal Ambulans Pasien Kritis, Tiba Selamat di Rumah Sakit

Rabu, 6 Mei 2026

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Salomo Ginting didampingi panitera pengganti Irene Maiyerti tersebut, masing-masing pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum. Sementara materi sidang, yakni tentang penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pemberian laporan palsu.

Pada sidang tersebut, Hakim Salomo memutuskan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, gelar perkara yang dilakukan oleh termohon sudah sah menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2009 terhadap penyidikan pidana.

“Menolak permohonan yang diajukan pemohon seluruhnya,”tegas Hakim Salomo dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Salomo juga menyatakan alat bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara.

Kemudian, alat bukti tersebut juga memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan dua alat bukti yang sah yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Untuk diketahui, Jumadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait kasus dugaan penipuan dan pemberian laporan palsu menyangkut jual beli rumah toko (ruko) di Kota Pekanbaru. (Rls)

Tags: Polda Riau
bagikan3Tweet2Sendbagikan
Sebelumnya

Modus Penipuan dengan Pinjaman Jaminan Ruko, Terlapor Diproses Ditreskrimum Polda Riau

Berikutnya

Berhasil Raih Medali Perunggu di APhO ke-22, Siswa SMA Darma Yudha Terpilih Wakili Indonesia di IPhO Swiss

Berita Terkait

Perangi Narkoba Secara Komprehensif, GANAS ANNAR MUI Riau Dorong Rehabilitasi dan Konseling Korban

Perangi Narkoba Secara Komprehensif, GANAS ANNAR MUI Riau Dorong Rehabilitasi dan Konseling Korban

Rabu, 6 Mei 2026
Gerak Cepat Sat PJR Polda Riau Kawal Ambulans Pasien Kritis, Tiba Selamat di Rumah Sakit

Gerak Cepat Sat PJR Polda Riau Kawal Ambulans Pasien Kritis, Tiba Selamat di Rumah Sakit

Rabu, 6 Mei 2026
Tanpa Kompromi, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Pengawasan Lewat Razia dan Tes Urine

Tanpa Kompromi, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Pengawasan Lewat Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026
Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Rabu, 6 Mei 2026
Pertemuan Rutin PIPAS dan Dharma Wanita Persatuan Rutan Pekanbaru: Perkuat Solidaritas, Hadirkan Aksi Nyata untuk Masyarakat

Pertemuan Rutin PIPAS dan Dharma Wanita Persatuan Rutan Pekanbaru: Perkuat Solidaritas, Hadirkan Aksi Nyata untuk Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026
Gerebek Kampung Dalam,Polisi Amankan Sabu dan Ratusan Ekstasi 

Gerebek Kampung Dalam,Polisi Amankan Sabu dan Ratusan Ekstasi 

Rabu, 6 Mei 2026
Dukung Restorasi Lingkungan di Siak, SKK Migas Sumbagut, KKKS Wilayah Riau dan WCD Riau Lanjutkan Penanaman di Desa Wisata Dayun

Dukung Restorasi Lingkungan di Siak, SKK Migas Sumbagut, KKKS Wilayah Riau dan WCD Riau Lanjutkan Penanaman di Desa Wisata Dayun

Selasa, 5 Mei 2026
Tembus Pasar Luas, PNM Bekali Ilmu 300 Pengusaha Ultra Mikro Pekanbaru 

Tembus Pasar Luas, PNM Bekali Ilmu 300 Pengusaha Ultra Mikro Pekanbaru 

Senin, 4 Mei 2026
Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

Senin, 4 Mei 2026
Empat Pelaku Pembunuhan Sadis di Rumbai Dibekuk, Otak Kejahatan Ternyata Mantan Menantu Korban

Empat Pelaku Pembunuhan Sadis di Rumbai Dibekuk, Otak Kejahatan Ternyata Mantan Menantu Korban

Minggu, 3 Mei 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In