Argoterkini.com – Polda Riau memenangkan sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/5/2022). Dimana, persidangan ini sebelumnya diajukan oleh pemohon atas nama Jumadi, warga Jalan Angkasa Gang Harapan II Rt 006/Rw 001 Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru
terhdap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau (Termohon I), Kapolda Riau (Termohon II) Kabareskrim Polri (Termohon III) dan Kapolri (Termohon IV).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Salomo Ginting didampingi panitera pengganti Irene Maiyerti tersebut, masing-masing pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum. Sementara materi sidang, yakni tentang penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pemberian laporan palsu.
Pada sidang tersebut, Hakim Salomo memutuskan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, gelar perkara yang dilakukan oleh termohon sudah sah menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2009 terhadap penyidikan pidana.
“Menolak permohonan yang diajukan pemohon seluruhnya,”tegas Hakim Salomo dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Salomo juga menyatakan alat bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara.
Kemudian, alat bukti tersebut juga memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan dua alat bukti yang sah yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Untuk diketahui, Jumadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait kasus dugaan penipuan dan pemberian laporan palsu menyangkut jual beli rumah toko (ruko) di Kota Pekanbaru. (Rls)